Jika dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu, saat ini teknologi sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tidak hanya di bidang teknologi itu sendiri, tapi juga merambah hingga bidang-bidang yang lain. Tidak terkecuali finansial. Berkat perkembangan teknologi, berbagai aktivitas finansial bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis sehingga hemat waktu dan tenaga.
Mulai dari transaksi melalui smartphone, membayar dengan e-Money, bahkan hingga melakukan investasi, semuanya kini bisa dilakukan secara mudah. Mungkin kamu tidak menyadarinya, tapi fintech adalah bagian dari hal-hal tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan fintech?
Yes, beberapa tahun terakhir ini memang istilah fintech banyak jadi bahan pembicaraan. Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan fintech? Fintech adalah singkatan dari financial technology, yaitu penggabungan antara teknologi dan sistem finansial atau keuangan. Kalau menurut National Digital Research Centre (NDRC), fintech merujuk pada inovasi dalam bidang jasa finansial atau inovasi finansial yang diberi sentuhan teknologi modern.
Definisi tersebut tidak jauh berbeda dari yang dipaparkan oleh Bank Indonesia. Pada situs resminya, Bank Indonesia mendefinisikan financial technology sebagai hasil gabungan antara teknologi dan jasa keuangan, yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Jadi, yang pada awalnya harus melakukan transaksi dengan bertemu langsung atau bertatap muka, kini bisa dilakukan walau dengan jarak jauh dalam hitungan detik saja.
Apa manfaat yang diberikan oleh fintech?
Berkat adanya pemanfaatan teknologi yang digabung dengan sistem finansial, fintech pun berhasil memberikan banyak manfaat di berbagai lingkup kehidupan. Mulai dari memudahkan layanan finansial hingga mendukung inklusi keuangan, ini dia beberapa manfaat fintech yang perlu kamu tahu.
Kemudahan layanan finansial
Salah satu manfaat yang ditawarkan oleh fintech adalah kemudahan layanan finansial,mungkin manfaat satu inilah yang paling terasa. Coba bandingkan dengan sepuluh tahun lalu. Saat hendak mentransfer uang, kamu mungkin harus mendatangi mesin ATM atau teller di bank. Hal ini tentu cukup merepotkan karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi kalau kamu harus antre, tentu semakin banyak waktu yang terbuang.
Namun, hal seperti itu bisa disederhanakan berkat kehadiran fintech. Kini, kamu bisa melakukan transfer uang hanya melalui smartphone. Bahkan beberapa layanan fintech juga memungkinkan kamu untuk membayar berbagai tagihan bulanan, contohnya listrik, telepon, dan BPJS. Kamu pun jadi bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi tersebut.
Membantu UMKM mendapatkan modal usaha berbunga lebih rendah
Sebelum kemunculan fintech, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia mengandalkan pinjaman bank untuk mendapatkan modal usaha. Tentu tidak ada yang salah dengan hal ini. Namun, perlu kamu ingat lagi kalau pinjaman bank biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi. Belum lagi prosedur dan persyaratan yang umumnya cukup sulit.
Fintech adalah solusi terbaik untuk membantu memajukan UMKM. Saat ini, sudah ada cukup banyak penyedia layanan fintech di Indonesia yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan bunga relatif lebih rendah apabila dibandingkan dengan bunga bank. Sistem ini disebut juga dengan peer-to-peer (P2P) lending, yaitu sebuah praktik berbasis online platform yang mempertemukan pelaku UMKM yang membutuhkan dana dengan orang-orang yang bersedia berinvestasi meminjamkan uang mereka.
Mendukung inklusi keuangan
Inklusi keuangan merujuk pada akses terhadap lembaga keuangan masyarakat. Pada 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DKNI) menargetkan 75% inklusi keuangan. Namun, sampai sekarang target tersebut baru tercapai 49%. Itulah kenapa pemerintah Indonesia menyusun kebijakan inklusi keuangan demi menarget masyarakat yang berada di piramida ekonomi paling bawah. Umumnya, masyarakat ini tinggal di desa-desa terpencil.
Fintech adalah alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut. Umumnya, layanan fintech berbasis online sehingga bisa lebih mudah diakses selama siapa pun memiliki jaringan internet. Hal ini sejalan dengan pilar ketiga dari pengembangan inklusi keuangan di Indonesia, yaitu Layanan Keuangan Digital Inovatif.
Apa saja jenis-jenis fintech yang tersedia di zaman sekarang?
Pada praktiknya, fintech memiliki banyak produk dan layanan yang bisa kamu manfaatkan. Namun, Bank Indonesia membagi klasifikasi jenis fintech menjadi empat jenis, yaitu:
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding
Klasifikasi pertama adalah P2P lending dan crowdfunding, yang bisa dikatakan sebagai marketplace finansial. Platform satu ini mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang bersedia memberikan dana untuk investasi. Prosesnya cenderung lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional karena bisa dilakukan dalam satu online platform. Contoh penyedia layanan P2P lending adalah Modalku, sedangkan untuk contoh crowdfunding adalah KitaBisa.
Payment, clearing, dan settlement
Bagi yang sering menggunakan payment gateway atau e-wallet, dua produk tersebut termasuk kategori payment, clearing, dan settlement ini. Baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, contohnya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ataupun pihak startup finansial lain seperti Xendit, Kartuku, dan Doku.
Manajemen risiko dan investasi
Melalui jenis fintech kategori ini, kamu bisa memantau kondisi keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan secara lebih mudah dan praktis. Umumnya, fintech manajemen risiko dan investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa kamu akses dari smartphone. Kamu hanya perlu mengisi data-data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan sesuai kebutuhan.
Market aggregator
Fintech untuk kategori market aggregator mengacu pada portal yang mengumpulkan ragam informasi terkait keuangan untuk disajikan pada pengguna atau target audiens. Informasi ini bermacam-macam, bisa tentang tips keuangan, investasi, hingga kartu kredit. Dengan adanya market aggregator, diharapkan kamu bisa mendapatkan informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.
Bagaimana regulasi tentang fintech di Indonesia?
Di Indonesia, fintech bisa dikatakan telah diterima dengan baik. Per Januari 2018 lalu, jumlah pengguna fintech di Indonesia sudah mencapai sekitar 260.000 orang. Hal ini juga didukung dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah melalui Bank Indonesia terkait penerapan fintech. Ada tiga dasar hukum yang dijadikan landasan, yaitu:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku, baik penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial secara lebih aman dan nyaman. Kamu tidak perlu khawatir memanfaatkan fintech karena Bank Indonesia memastikan keamanan konsumen, terutama untuk kerahasiaan data dan informasi kamu. Di sisi lain, Bank Indonesia juga memastikan bahwa setiap penyedia produk atau layanan fintech telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Keberadaan fintech adalah bukti bahwa teknologi mampu memberi kemudahan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dalam melakukan berbagai aktivitas finansial, baik itu transaksi hingga investasi. Mengingat jumlah penggunanya yang cukup tinggi, bukan tidak mungkin di masa depan nanti akan muncul berbagai inovasi baru di dunia fintech.
Sumber : dewaweb.com